Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggul Beton Cilincing Jadi Kewenangan KKP, Nusron: Tanpa Sertifikat Kami Tak Berwenang

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |12:55 WIB
Tanggul Beton Cilincing Jadi Kewenangan KKP, Nusron: Tanpa Sertifikat Kami Tak Berwenang
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penanganan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara merupakan ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Itukan tugasnya KKP," kata Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Nusron mengaku tak memiliki kewenangan menindaklanjuti tanggul beton Cilincing bila tak ada sertifikat atau dokumen kepemilikan.

"Kalau belum ada sertifikatnya, kami enggak ada kewenangan, itu KKP. Baik tata kelola lautnya, izin reklamasinya di sana semua," ujar Nusron.

Sekadar informasi, keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Awal mula keberadaan tanggul beton di Cilincing itu mencuat dari video berdurasi 1 menit 9 detik yang diunggah warganet di media sosial X.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement