Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Diborgol dan Tertunduk Lesu

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 12:06 WIB
Tersangka Edhy Prabowo saat diperiksa KPK (foto: Okezone.com/Reza)
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca-ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Berdasarkan pantauan MNC Media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020), politikus Gerindra itu tiba sekitar pukul 11.45 WIB. Ia nampak diborgol dan memakai rompi tahanan.

Baca juga:

Sudah Jadi Tersangka, Stafsus Edhy Prabowo Masih Buron   

Sandiaga Uno Berpeluang Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP

Ia juga memakai face shield dan masker. Sebelum masuk ke ruangan, Edhy sempat menundukkan kepala ke arah awak media tanpa memberikan satu patah kata pun.

Sebagaimana diketahui, Edhy dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Enam orang tersebut antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM); pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).

Kemudian Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.

Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya