JAKARTA – Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kerumunan massa saat acara pentolan FPI Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah gelar perkara pada Kamis (26/10) pagi penyidik menemukan adanya tindakan pidana dalam acara maulid nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab pada 13 November 2020.
“Karena ditemukan adanya unsur pidana maka penyidik naikkan status kasusnya ke tingkat sidik,” ujarnya, Kamis (26/11/2020).
Dia menegaskan, dalam kasus tersebut penyidik mengevaluasi terkait pemeriksaan terhadap 19 orang saksi mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Dinas hingga tingkat RW dan RT.
Menurut Yusri, penyidik sedang menyusun kembali siapa saja saksi yang akan dipanggil kembali atau memanggil saksi baru terkait meningkatnya status kasus tersebut. Dalam kasus ini ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Kita kenakan pasal Karantina Kesehatan. Penyidik sedang menyusun kasusnya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Ada Pidana di Kerumunan Massa Habib Rizieq, Siapa yang Dijadikan Tersangka?
Polri pun mulai membidik perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur, Wagub untuk dimintai klarifikasi prihal hajatan tersebut. Proses klarifikasi terhadap para pejabat di suatu wilayah itu sudah dilakukan Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Kapolda Metro Tegaskan Akan Bubarkan Segala Macam Kerumunan
(Erha Aprili Ramadhoni)