Kejagung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi BTN Terkait TPPU

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 27 November 2020 04:30 WIB
Kejagung (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengatakan akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa grafitikasi pemberian kredit Bank Tabungan Negara (BTN). Gelar perkara juga akan mencari bukti kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali mengatakan Direktur Penyidikan Jampidsus telah meminta persetujuan untuk dilakukannya gelar perkara. Gelar perkara dimaksudkan untuk menganalisa bukti-bukti yang telah didapat.

"Barusan minta digelar, kalau mau nambah pasal kan digelar dulu, cukup bukti permulaan atau tidak," ucap Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan 

Ali mengatakan, penyidik juga akan mempertimbangkan penambahan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka. "Secepatnya. Kalaupun ada, saya belum tahu. Itu tergantung penyidik," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya