JAKARTA - Penangkapan artis dan selebgram, ST (27) dan MA (26) di Hotel Sunlake, Jakarta Utara karena keterlibatannya dalam kasus prostitusi online mulai terungkap. Polisi sudah menetapkan tersangka pasutri AR (26) dan CA (27) yang merupakan mucikari di bisnis esek esek kalangan artis.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko mengatakan, dalam menjalankan bisnis prostitusi online, mucikari AR dan CA memasangkan harga puluhan juta kepada pria hidung belang.
"Yang bersangkutan memasang tarif sebesar Rp30 juta untuk satu orang dalam setiap kali kencan," kata Djarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Baca juga:
Detik-Detik Artis ST dan MA Digerebek Polisi saat Threesome di Hotel
Pengakuan Penyalur Prostitusi Artis, Cuma Untung Rp5 Juta
Pasangan Mucikari Ini Juga Tawarkan Artis Ternama ke Pria Hidung Belang