1 Tahun Geluti Bisnis Prostitusi Artis, Pasutri Ini Kantongi Rp300 Juta

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 27 November 2020 16:59 WIB
Mucikari prostitusi online saat masuk ke dalam hotel (foto: tangkapan layar CCTV hotel)
Share :

JAKARTA - Penangkapan artis dan selebgram, ST (27) dan MA (26) di Hotel Sunlake, Jakarta Utara karena keterlibatannya dalam kasus prostitusi online mulai terungkap. Polisi sudah menetapkan tersangka pasutri AR (26) dan CA (27) yang merupakan mucikari di bisnis esek esek kalangan artis.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko mengatakan, dalam menjalankan bisnis prostitusi online, mucikari AR dan CA memasangkan harga puluhan juta kepada pria hidung belang.

"Yang bersangkutan memasang tarif sebesar Rp30 juta untuk satu orang dalam setiap kali kencan," kata Djarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Baca juga:

Detik-Detik Artis ST dan MA Digerebek Polisi saat Threesome di Hotel   

Pengakuan Penyalur Prostitusi Artis, Cuma Untung Rp5 Juta

Pasangan Mucikari Ini Juga Tawarkan Artis Ternama ke Pria Hidung Belang   

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya