JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi online yang menyeret artis dan selebgram ST dan SH, yang semula disebut MA, bertarif Rp110 juta. Uang muka (DP) untuk layanan prostitusi tersebut sebanyak Rp60 juta.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari. "Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ucap Kapolres, Jumat (27/11/2020).
Ia mengatakan, keduanya ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sedang melakukan hubungan badan dengan pelanggan.
"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini, sedang melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua dan laki-lakinya satu atau yang biasa disebut dengan threesome," ujar Sudjarwoko.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penggrebekan terhadap ST dan SH, polisi menangkap sepasang suami istri, yang diketahui sebagai muncikari, yaitu AR (26) dan CA (27) di lobi hotel.
"Dua orang mucikari ini merupakan karyawan swasta ditangkap di lobi hotel, info dari masyarakat terkait prostitusi online. Pada saat pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut muncikari atau penjual orang untuk prostitusi," tuturnya.
Baca Juga : 1 Tahun Geluti Bisnis Prostitusi Artis, Pasutri Ini Kantongi Rp300 Juta
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah empat handphone berbagai merek, 1 dompet hitam, satu unit mobil, dua bungkus kondom, dan uang senilai Rp20 juta.
Baca Juga : Detik-Detik Artis ST dan MA Digerebek Polisi saat Threesome di Hotel
(Erha Aprili Ramadhoni)