JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) pada Jumat (27/11/2020) memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia guna menyampaikan kecaman keras pemerintah atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Kasus terakhir dialami MH, PMI sektor domestik yang mengalami penyiksaan oleh majikannya, mulai dari pukulan benda tumpul, sayatan benda tajam dan disiram air panas.
BACA JUGA: Kasus Penyiksaan PMI Kembali Terjadi di Malaysia, Indonesia Nyatakan Kecaman Keras
Indonesia menuntut pelindungan penuh terhadap PMI, pengawasan ketat majikan termasuk pemenuhan hak-hak pekerja serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH.
Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH tersebut. Pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini. Saat ini majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007.