JAKARTA – Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan stakeholders lainnya selama melakukan operasi yustisi selama 74 hari tercatat sudah mengumpulkan denda pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp5.855.123.278.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, hasil itu merupakan data terbaru pada 26 November 2020. Denda itu didapatkan dari denda administrasi sebanyak 100.192 kali.
"Denda administrasi sebanyak 100.192 kali dengan nilai denda Rp5.855.123.278," kata Awi, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Selain itu, kata Awi, selama 74 hari pelaksanaan operasi yustisi juga telah melaksanakan penindakan sebanyak 15.797.057 kali dengan sanksi.
Mulai dari teguran lisan sebanyak 12.000.112 dan teguran tertulis sebanyak 1.918.103 kali. Kurungan sebanyak empat kasus.