74 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp5,8 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 28 November 2020 08:53 WIB
Operasi yustisi guna menekan penyebaran corona. (Foto : Sindo/Isra Triansyah)
Share :

"Penutupan tempat usaha sebanyak 2.012 kali. Sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.776.643 kali," ujar Awi.

Baca Juga : Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi

Operasi Yustisi ini mengerahkan personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders lainnya sebanyak 86.972 personel. Dengan rincian 48.668 personel dari Polri, 14.053 personel dari TNI, 15.908 personel dari Satpol PP dan 8.343 personel lainnya.

Baca Juga : Polisi Bubarkan Kerumunan di 5 Tempat Hiburan Malam Kemang Jaksel

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya