KPK Langsung Jebloskan Wali Kota Cimahi ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 28 November 2020 15:33 WIB
Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap masalah perizinan. Yang pasti kejadiannya saya untuk pembangunan RS swasta. Semata-mata ketidaktahuan saya. Ketdiaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini RS Swasta, karena sebelumnya saya kan swasta," bebernya.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Cimahi 'Palak' Komisaris RS Kasih Bunda Rp3,2 Miliar

"Jadi tidak mungkin istilahnya ada suap perizinan sampai Rp3,2 miliar. Itu adalah tagihan pembangunan RS tersebut," klaimnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya