Ini Bahan Masukan yang Bakal Diserahkan Kompolnas ke Jokowi Terkait Calon Kapolri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 28 November 2020 15:56 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto : Ist)
Share :

Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden, Kompolnas berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri," ucap Poengky.

Sedangkan, yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.

Baca Juga : Ini Bocoran Tiga Jenderal Terkuat Gantikan Posisi Kapolri Idham Azis

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya