Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden, Kompolnas berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri," ucap Poengky.
Sedangkan, yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.
Baca Juga : Ini Bocoran Tiga Jenderal Terkuat Gantikan Posisi Kapolri Idham Azis
(Erha Aprili Ramadhoni)