KOTAWARINGIN BARAT - Diduga melakukan hipnotis atau ilmu gendam menggunakan siung babi, tiga warga Kalbar dibekuk aparat polisi dari Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketiga pelaku adalah Sabran (48), Ardi (53), Alex Teo (38) warga Pontianak Kalbar. Ketiganya dibekuk Anggota Polsek Pangkalan Lada di Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu (28/11/2020) pagi.
(Baca juga: Habib Rizieq Dikabarkan Kabur dari RS Ummi)
Ketiganya ditangkap atas laporan warga Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada yang menjadi korban penipuan dengan modus ilmu gendam menggunakan siung babi pada Sabtu (28/11/2020) pagi.
“Ketiga pelaku ditangkap karena telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH pidana dijalan Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada,” ujar Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono, Minggu (29/11/2020).
Kronologis Kejadian
Pada saat korban sedang berhenti dan duduk di atas sepeda motornya, pada Sabtu pagi di sekitar Simpang Runtu, tiba-tiba korban dihampiri oleh tiga orang laki-laki tak dikenal yang mengendarai mobil. “Dengan berbagai cara ketiganya mengeluarkan jurus maut dan tipu muslihatnya,” kata Iptu Sudarsono.