SINGAPURA – Seorang pria berusia 27 tahun dituduh masuk tanpa izin ke sebuah ruangan di sebuah universitas dan mencuri vibrator. Berbulan-bulan kemudian, dia kembali ke ruangan yang sama untuk “bermain-main dengan sex toy”.
Pria yang tidak bisa disebutkan namanya karena dilindungi undang-undang identitas korban, hadir di pengadilan pada hari ini terkait kasusnya.
Dia menghadapi empat dakwaan. Yani dua pelanggaran kriminal, satu pencurian, dan satu dakwaan mengirimkan komunikasi yang menghina korban melalui aplikasi seluler Telegram.
Menurut lembar dakwaan, pria itu masuk tanpa izin ke sebuah ruangan di sebuah universitas sebanyak dua kali. Yakni pada 3 Januari dan 9 Januari tahun lalu. Dia diduga mencuri vibrator merah muda seharga 40 dolar Singapura (Rp422.000).
(Baca juga: Arkeolog Temukan 4.500 Jenazah Berusia Lebih dari 1.000 Tahun)