Demi Vibrator, Pria Ini Nekat Masuk Tanpa Izin ke Universitas

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 30 November 2020 13:48 WIB
Foto: Women's Health Magazine
Share :

Dia juga dituduh masuk tanpa izin ke tempat yang sama pada 18 Juli tahun lalu. Dia bermaksud mengganggu penghuni kamar dengan mengobrak-abrik barang-barang pribadi mereka dan mengutak-atik “sex toy” milik mereka.

Malam itu, dia diduga menggunakan kata-kata yang menghina korban di Telegram.

Menurut rencana, pria itu akan kembali ke pengadilan pada Januari tahun depan. Jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana, dia menghadapi hukuman penjara hingga selama tiga bulan dan denda hingga 1.500 dolar Singapura (Rp16 juta), atau keduanya.

Jika terbukti melakukan pencurian, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda. Jika terbukti mengirim komunikasi yang menghina dengan maksud untuk menimbulkan kekhawatiran, dia dapat dipenjara hingga delapan bulan, denda hingga 5.000 dolar Singapura (Rp53 juta), atau keduanya.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya