JAKARTA - Nurmawan Fransisca alias Sisca, Sekretaris terpidana sekaligus terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menyebut ada empat tahap pemberian uang ke advokat Anita Dewi Kolopaking atas perintah Djoko Tjandra.
Keterangan tersebut disampaikan Nurmawan Fransisca alias Sisca saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020). Sisca dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte.
Sisca menyatakan, sering kali bosnya yakni Djoko Tjandra memerintahkannya untuk menyiapkan uang untuk beberapa kebutuhan. Di antaranya menyiapkan uang yang akan diberikan ke advokat Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum bosnya saat itu.
Seingat Sisca, ada empat kali uang yang diberikan ke Anita atas perintah Djoko Tjandra. Tapi kata dia, pemberian ke Anita tidak dilakukan oleh Sisca. Penyerahannya dilakukan oleh karyawan Djoko Tjandra bernama Nurdin.
"Uang untuk Bu Anita itu, pertama 50 ribu dollar Amerika (USD), 33 ribu dolar Amerika, lalu ada rupiah 378 juta (Rp378 juta), dan terakhir 117.800 juta rupiah. Sama seperti biasa, uang-uang itu saya kasih ke Nurdin. (Penyerahannya) sekitar bulan Mei dan Juni 2020, tanggalnya saya lupa," ujar Sisca di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.