JAKARTA - Pemilihan Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 tempat terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota pada 9 Desember 2020. Sebelumnya, langkah kebijakan melaksanakan Pemilihan Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. KPU kemudian mengeluarkan aturan khusus untuk setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan, disesuaikan dengan situasi kenormalan baru.
Pemerintah pun mendukung setiap langkah penyesuaian dalam tahapan Pemilihan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keamanan rakyat. Hal itu disampaikan oleh Plt. Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan.
“Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah segala-galanya untuk itu pelaksanaan Pemilihan Serentak. Penerapan protokol kesehatan yang ketat juga menjaga kualitas dan kedewasaan demokrasi,” ujar Bambang.
Tugas Kominfo, lanjutnya adalah menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan pembangunan daerahnya dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Tugas ini dapat terwujud jika didukung oleh berbagai stakeholder, atau mitra strategi termasuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra Kominfo dalam sosialisasi Pemilihan Serentak 2020.
“Masyarakat dituntut untuk tetap cerdas memilih siapa yang akan memimpin di masa depan. Disamping tuntutan lain yang tidak kalah krusial yakni untuk tetap menjaga iklim damai sepanjang berlangsungnya pesta demokrasi. Pemilih cerdas, pemilih sehat, dan pemilih damai menjadi pesan kunci Pemilihan Serentak tahun 2020,” ujarnya.