Jelang Pencoblosan, Bawaslu Harmonisasikan 2 Rancangan Peraturan

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2020 14:42 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward (Foto: Okezone)
Share :

Tak hanya itu, kata dia, nantinya Perbawaslu pemungutan dan penghitungan suara, serta pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil akan dilakukan penyesuaian dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 atas perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara terkait pengawasan sirekap.

“Terkait sirekap akan dilakukan penyesuaian ulang, karena ada beberapa kendala terutama persoalan jaringan internet,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu itu.

Baca Juga:  Pilkada Tangsel Kekurangan 1.889 Lembar Surat Suara

Fritz meminta beberapa pengelompokan dari pasal- pasal dalam Perbawaslu lebih dijabarkan agar pengertian dari pasal tersebut lebih mudah membacanya dan segera disosialisasikan.

“Oleh karena itu, kenapa kita pakai kata-kata penggantian bukan perubahan. Saya harap dapat kita selesaikan hari ini dan selanjutnya dapat kami sosialisasikan,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya