Polisi Akan Bubarkan Pendukung Habib Rizieq Jika Timbulkan Kerumunan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 01 Desember 2020 06:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polisi akan membubarkan massa pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab jika menimbulkan kerumunan di Polda Metro Jaya.

"Kalau tetap memaksa massa yang banyak dan menimbulkan protokol kesehatan, Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas dengan cara membubarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).

Baca juga:

15 Menit di Petamburan, Polda Metro Resmi Panggil Habib Rizieq Shihab   

Soal Keberadaan Habib Rizieq di Sentul, FPI: Saya Tidak Tahu   

Yusri menagatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq akan menghadiri panggilan terkait kerumunan di Petamburan tersebut. Dia pun meminta agar Habib Rizieq kooperatif terhadap panggilan penyidik.

"Intinya begini kita mengharapkan Pak MRS tahu dong negara kita negara hukum. Kalau masalah kerumunan itu dilarang ngapain datang juga harus ditemani," ucap dia.

Yusri menambahkan, pihaknya akan menggambil langkah persuasif dengan tegas dan humanis kepada Habib Rizieq bila bersedia menghadiri penggilan penyidik terkait pemeriksaan soal kerumunan dalam hajatannya di Petamburan.

"Polri akan tegas secara humanis kalau dia bawa kerumunan banyak maka sebaiknya disarankan kalau memang datang cukup membawa pengacaranya saja. Intinya Kita mengharapkan dia datang dengan situasi begini pandemi Covid jangan lagi membuat kerumunan," tandasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq dan mantunya Habib Hanif Alatas telah mendapatkan surat pemanggilan yang dikirimkan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Randra Ramadansyah.

Adapun penyidikan polisi ini terkait terjadinya dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan.

Atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undangan atau perintah yang sah sesuai undang undang darurat atau karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya