KPK Buka Peluang Jerat PT ACK Tersangka Korporasi di Kasus Suap Edhy Prabowo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 09:48 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai tersangka korporasi, di kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan PT ACK di kasus ini.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/12/2020).

Baca juga:

Menakar Peluang Fadli Zon dan Sandiaga Uno Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo

PAN Dinilai Berpeluang Dapat Kursi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo

Lebih lanjut, kata Ali, penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat pembuktian unsur-unsur pasal terhadap tujuh tersangka dalam kasus ini. KPK berencana memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi terkait bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.

"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.

Ketujuh orang itu yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya