Dewan Masjid Indonesia Desak Polisi Usut Kasus Seruan Jihad Lewat Adzan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 14:27 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

Menurutnya, jika kalimat hayya alal jihad disampaikan dalam konteks adzan, maka hukumnya haram. “Jika hayya alal jihad diserukan dalam konteks perang, maka hukumnya haram,” sambungnya.

Namun kata dia, jika hayya alal jihad disampaikan dalam konteks kebaikan, maka hukumnya mubah.

"Untuk itu, saya mohon kepada Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mengusut tuntas, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Aksi sejumlah pemuda di Majalengka, Jawa Barat yang mengumandangkan adzan sambil menyerukan jihad menjadi viral di media sosial. Video tersebut menjadi kecaman sejumlah pihak. Ketujuhnya telah menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis di atas materai enam ribu. Dan mengakui jika perbuatannya itu telah menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya