Kejagung Tetapkan Eks Dirut BTN Maryono Tersangka TPPU

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 03 Desember 2020 08:45 WIB
Gedung Kejagung (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah mengatakan, dari lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus tindak pidan korupsi, baru H Maryono yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus TPPU.

"Penambahan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Maryono sudah. Menemukan tersangka lain yang belum," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Kejagung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi BTN Terkait TPPU

Selain H Maryono, dalam kasus tipikor Kejagung telah menetapkan tersangka lain di antaranya Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy. Saat ini kasus tersebut masih terus berjalan dan belum dapat menetapkan tersangka baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya