Kejagung Tetapkan Eks Dirut BTN Maryono Tersangka TPPU

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 03 Desember 2020 08:45 WIB
Gedung Kejagung (Foto: Okezone)
Share :

"Belum ada (tersangka baru)," jelasnya.

Jampidsus Kejagung Ali Mukartono sebelumnya berjanji akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa grafitikasi pemberian kredit BTN. Gelar perkara akan mencari bukti kuat adanya TPPU.

Maryono ditetapkan tersangka atas kasus gratifikasi atau suap oleh PT Pelangi Putra Mandiri tahun 2014 dan PT Titanium Properti pada 2013.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan 

Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Timdak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya