JAKARTA - Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, dianggap melawan hukum dan dapat ditindak sesuai aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Benny sebelumnya mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat dan menyatakan tidak akan tunduk dengan aturan dari Jakarta atau pemerintahan Indonesia.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Kemanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Menurut dia, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ucap Dani melalui keterangan tertulis kepada MNC Media, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Papua Barat Masih NKRI, DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Benny Wenda
Bukti bahwa pemerintahan RI memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di kedua daerah tersebut yang dilakukan lewat proses demokratis.