Kendali di dua provinsi itu juga memiliki kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
"Sebaliknya, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," tegas Dani.
Baca Juga: Benny Wenda Deklarasi sebagai Presiden, Fadli Zon: Pemerintah Malah Sibuk Urus Habib Rizieq!
ULMWP, kata dia, bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.
"Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," tutup Dani.
(Arief Setyadi )