JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan Pilkada serentak dapat dikenai sanksi pidana.
Sigit menjelaskan, sebelum mengambil tindakan pidana pihaknya akan menyerahkan kepada Bawaslu untuk mengambil tindakan awal.
"Jadi sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan Pilkada, atau pelanggaran terhadap prokes maka dimulai dengan teguran dari Bawaslu kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing paslon," kata Sigit di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
Baca juga:
Jelang Pilkada 2020, Kabareskrim Bertandang ke Bawaslu dan KPU
Pilkada Serentak 2020, Epidemiolog Prediksi Kasus Positif Covid-19 Melonjak
509 Personel Polda Jateng Jalani Rapid dan Swab Test Covid-19, Ada Apa?
"Seperti misalkan tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu," tambah Sigit.
Namun demikian lanjutnya, jika teguran tersebut tidak digubris oleh para pelanggar maka dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih tegas.