Gubernur Lemhannas: Massa Pengepung Rumah Ibu Mahfud MD Bisa Dipidana, jika...

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 03 Desember 2020 14:08 WIB
Gubernur Lemhannas, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (Foto: Okezone.com/Fahreza R)
Share :

"Iya itu silakan aparat penegak hukum nanti yang akan menilai, adakah peraturan perundang-undangan itu yang dilanggar. Apabila ada, maka itu akan ditindak. Jadi semua itu ada prosesnya, tidak menurut selera perseorangan, tetapi sekali lagi bahwa ketertiban penegakan hukum itu dua arah," jelasnya.

"Arah dari warga negara masyarakat itu juga menjamin bahwa diri kita patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari sisi negara melalui aparat penegak hukum itu melaksanakan tugasnya untuk menjamin bahwa aturan perundang-undangan yang sebetulnya itu juga itu hasil kesepakatan bersama itu untuk ditegakkan," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya