"Menghukum terdakwa untuk membayar perkara sebesar sebesar Rp5ribu," ucapnya.
Baca Juga: Terima USD 20 Ribu, Brigjen Prasetijo: Wih Ji Uang Lo Banyak Banget!
Djoko Tjandra dituntut oleh JPU melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas amar tuntutan tersebut, Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020.
"Iya saya akan mengajukan (pledoi)" kata Djoko di ruang sidang.
(Arief Setyadi )