JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyatakan, Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB) reaktif corona (Covid-19). Wenny Bukamo merupakan salah satu orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 3 Desember 2020, kemarin.
Wenny telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut. Bukan hanya Wenny, dua tersangka penerima suap lainnya yakni, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) juga dinyatakan reaktif corona.
Ketiganya pun batal dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Untuk sementara waktu, Wenny, Ricky, dan Hengky, dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Luwuk, Sulawesi Tengah. Ketiganya dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri.
"WB, RSG, dan HTO masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif Covid-19," kata Nawawi saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut sebagai Tersangka Penerima Suap
Sementara tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wenny Bukamo telah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sore tadi. Ketiganya adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hingkiriwang (AHO).
Ketiganya ditahan oleh KPK di tiga rutan berbeda di Jakarta. Hedy Thiono ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Djufri Katili, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Terakhir, Andreas Hongkiriwang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama. Keenam tersangka tersebut, termasuk Wenny Bukamo bakal ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 4 Desember hingga 23 Desember 2020.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," beber Nawawi.
(Khafid Mardiyansyah)