JAKARTA - Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) selama tahun 2020. Setidaknya ada 49 WNA dari berbagai negara yang telah dideportasi sepanjang tahun ini.
"Selama tahun 2020 ini, ada 49 WNA yang kami lakukan deportasi sejak bulan Januari sampai November kemarin," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: 35 Imigran Gelap Dideportasi ke Afghanistan
Tito menjelaskan, puluhan WNA itu dideportasi karena melakukan pelanggaran administratif keimigrasian. Izin tinggal para WNA di Jaksel telah habis sehingga harus dilakukan langkah tegas.
"Ya mayoritas karena izin tinggalnya sudah habis sehingga kita lakukan deportasi terhadap yang bersangkutan," ujar dia.
Baca Juga: Ganggu Rumah Tangga Orang, Seorang WNA Asal Tiongkok Dideportasi
Tidak hanya itu, terdapat tiga WNA yang melakukan tindakan hukum projusititia. "Kita projustitia juga ada tiga, dua sudah putus, satu lagi sudah P21. Kasusnya pelanggaran keimigrasian," tutur Tito.
Dia menerangkan, pelanggaran terbanyak terjadi sebelum pandemi Covid-19. Sebab, selama Covid-19 ini, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan.
(Arief Setyadi )