49 Warga Asing di Jaksel Dideportasi

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 15:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
Share :

Baca Juga:  Ganggu Rumah Tangga Orang, Seorang WNA Asal Tiongkok Dideportasi

Tidak hanya itu, terdapat tiga WNA yang melakukan tindakan hukum projusititia. "Kita projustitia juga ada tiga, dua sudah putus, satu lagi sudah P21. Kasusnya pelanggaran keimigrasian," tutur Tito.

Dia menerangkan, pelanggaran terbanyak terjadi sebelum pandemi Covid-19. Sebab, selama Covid-19 ini, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya