Baca Juga: Ganggu Rumah Tangga Orang, Seorang WNA Asal Tiongkok Dideportasi
Tidak hanya itu, terdapat tiga WNA yang melakukan tindakan hukum projusititia. "Kita projustitia juga ada tiga, dua sudah putus, satu lagi sudah P21. Kasusnya pelanggaran keimigrasian," tutur Tito.
Dia menerangkan, pelanggaran terbanyak terjadi sebelum pandemi Covid-19. Sebab, selama Covid-19 ini, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan.
(Arief Setyadi )