JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Desember 2020 nanti.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menyatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq bisa menghadiri pemeriksaan.
“Wallahu a’lam, InshaAllah nanti dikabari menjelang hari H (pemeriksaan),” kata Aziz saat dihubungi Okezone di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca juga:
Polda Metro Ancam Tangkap Massa Pengantar Habib Rizieq
Ormas Berprilaku Preman, Kapolda Metro: Akan Kita Tindak Tegas!
Jika Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi, Massa PA 212 Bakal Kawal