Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2020 12:34 WIB
Kapolres Jaksel Kombes Budi Sartono saat rilis kasus narkoba yang menjerat mantan artis cilik Iyut Bing Slamet, Sabtu (5/12/2020). (Foto : Sindonews/Ari Sandita Murti)
Share :

JAKARTA - Polisi telah menetapkan Iyut Bing Slamet (IBS) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, dia terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika dan tersangka IBS lalu kita bawa," ujarnya pada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Menurutnya, saat dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin. Kini, IBS pun dijerat dengan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Iyut Bing Slamet Sudah Konsumsi Sabu sejak 2004

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya