Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara
Menurutnya, IBS mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin. Pasca dibeli, dia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa, 1 Desember dan Rabu, 2 Desember 2020 kemarin di kediamannya, baru pada Kamis, 3 Desember 2020 malam IBS pun ditangkap.
Saat ini, tambahnya, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa IBS itu membeli sabu.
"Masih kita dalami alasan IBS menggunakan sabu," pungkasnya.
(Awaludin)