Cagub Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Konspirasi Menzalimi!

Rus Akbar, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2020 18:13 WIB
Cagub Mulyadi (foto: Sindo)
Share :

22 Ribu Duta Perubahan Perilaku Disebar ke Daerah Penyelenggara Pilkada

Menurut Hanky, penempatan tersangka itu seolah-olah dipaksakan. Karena secara substansi pengertian kampanye di luar jadwal itu tidak terpenuhi. Kemudian ada target seolah-olah sebelum tanggal 9 Desember pencoblosan ini sudah ada penetapan tersangka. Jadi itu yang dikondisikan.

“Kemudian definisi kampanye itu kan mana yang memenuhi unsur itu. Pak Mulyadi hadir di televisi itu kan diundang. Apakah waktunya itu masuk (pelanggaran) itu kan harusnya ditujukan kepada televisi,” ujarnya.

Dia menduga kliennya diserang, karena polling pada pemilihan gubernur kliennya berada di posisi tertinggi. Penetapan tersangka ini sebagai upaya menggiring opini masyarakat.

Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal. Sebelumnya, pasangan Ali Mukhni itu dilaporkan ke Bareskrim setelah dirinya tampil di program televisi nasional.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya