SEMARANG - Protokol kesehatan diterapkan secara ketat pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kota Semarang Jawa Tengah. Warga yang hendak menggunakan hak pilih mesti menjalani serangkaian tahapan dengan mematuhi protokol kesehatan hingga diperkenankan masuk ke bilik suara.
Pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) diwajibkan cuci tangan pakai sabun yang sudah disiapkan. Selain itu juga diukur suhu tubuhnya sebelum masuk ke TPS. Kemudian diberi sarung tangan sekali pakai sehingga selama berada di dalam TPS tangan yang sudah bersih tidak bersentuhan langsung dengan benda-benda di TPS.
Setelah mencoblos, pemilih memasukkan kertas suara ke kotak suara, melepas sarung tangan dan membuang di tempat sampah yang disediakan. Kemudian petugas meneteskan tinta ke jari pemilih, dan menyemprotkan handsanitizer kepada pemilih.
Adapun bagi pemilih dengan suhu di atas 37 derajat Celsius, KPU menyediakan bilik khusus untuk pencoblosan. Selain itu, pemilih lanjut usia diberi hak istimewa untuk langsung memilih tanpa menunggu karena mereka adalah kelompok rentan Covid-19.
“Meski dilaksanakan di tengah pandemi, penyelenggaraan Pilkada harus tetap terjaga kualitasnya, jangan sampai dengan situasi yang seperti ini, masyarakat akhirnya tidak mau datang karena rasa takut dan khawatir terhadap penularan Covid," kata Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, usai memimpin Rapar Koordinasi Pemerintah Kota Semarang.