Menanggapi hal tersebut, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prof. Dr. Widodo Muktiyo mengatakan pelayanan memilih bagi bagi pasien Covid-19 merupakan salah satu bentuk tanggung jawab memenuhi hak warga negara untuk memilih dalam keadaan apapun. Hak memilih melekat bagi seorang warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang.
Widodo meminta masyarakat memahami secara utuh isu tentang penjaminan hak pilih bagi pasien Covid-19. KPU menjamin pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri maupun di rumah sakit tetap akan dilayani hak pilihnya. Nantinya, akan ada petugas KPPS yang mendatangi pasien Covid-19 dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Ini merupakan bentuk upaya yang maksimal agar pemilih di manapun berada, dalam keadaan apapun tetap dilindungi hak pilihnya,” kata Widodo. Oleh karena itu, Widodo mengimbau agar Pemilih tidak perlu khawatir datang ke TPS untuk memberikan suara. (CM)
(Yaomi Suhayatmi)