Pilkada serentak 2020 digelar di 270 daerah di Indonesia, dengan rincian 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pilkada kali ini berbeda, karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah maupun penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu telah menyiapkan aturan agar Pilkada Serentak 2020 tetap digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Besok Pilkada Serentak 2020, Jamintel Ingatkan Netralitas ASN
KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
(Arief Setyadi )