MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Tak Perlu Dipenjara

Sabir Laluhu, Jurnalis
Rabu 09 Desember 2020 21:02 WIB
Ilustrasi (Dok. Sindo)
Share :

Majelis menggariskan, ada dua alasan utama memperbaiki putusan atas pidana penjara terhadap Sopianto. Satu, solar yang dibeli Sopianto bukanlah solar yang bersubsidi, akan tetapi dari orang pembawa kapal tugboat yang sedang bersandar untuk memuat pasir. Dua, solar yang dibeli Sopianto untuk dijual kembali kepada masyarakat tempat tinggal Sopianto.

"Yang berada di daerah pedalaman/pulau terluar Pontianak yang jauh dari pelayanan publik termasuk pelayanan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar," tegas majelis hakim.

Perkara ini bermula saat Tim Ditreskrimsus Polda Kalimy Barat mendapat informasi adanya orang yang menampung dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah banyak. Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian melakukan pemeriksaan di rumah Sopianto alias Bujang yang terletak di Dusun Teluk Raya, Desa Pulau Limbung pada Mei 2019.

Saat itu Tim Ditreskrimsus menemukan BBM jenis solar sebanyak 1.007,08 liter yang dimuat dalam 4 drum kapasitas ± 200 liter dan 3 jerigen kapasitas ± 35 liter. BBM jenis solar itu ternyata memang milik Sopianto. Solar diperoleh Sopianto dengan cara membeli dari kapal-kapal tugboat yang melintas di sungai dekat rumahnya, dengan rata-rata sebanyak 3 jerigen yang berkapasitas 35 liter dengan harga Rp5.500.

Sopianto akan menjual solar tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp6.500 per liter. Atas kepemilikan dan rencana penjualan solar, Sopianto tidak memiliki izin khususnya berupa Izin Usaha Niaga Migas. Tim Ditreskrimsus lantas membawa Sopianto beserta barang bukti tersebut ke kantor Ditreskrimsus untuk proses lebih lanjut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya