PANGKALPINANG - Sejumlah pasien Covid-19 yang sedang menjalani masa isolasi di Wisma Karantina Covid-19 Bangka Belitung (Babel), berkesempatan menyalurkan hak suaranya di Pilkada Kabupaten Bangka Tengah 2020. Tenaga medis yang biasa melayani pasien saat karantina, mendadak bmenjadi petugas TPSnya (Tempat Pemungutan Suara).
Dalam pelaksanaanya, proses pencoblosan surat suara di Wisma Karantina Covid-19 tersebut, dilaksanakan dengan penerapan ketat protokol kesehatan.
Baca juga:
Menang Telak di Pilkada Solo, Relawan Gibran-Teguh Cukur Gundul
Eri Cayadi-Armuji Unggul dalam Quick Count Pilkada Surabaya dengan 55,75% Suara
Mahfud: Tak Ada Kaitannya Meningkatnya Kasus Covid-19 dengan Pilkada 2020
Empat orang dari tenaga medis yang bertugas di Wisma Karantina Covid-19 Babel, berpakaian alat pelindung diri lengkap dengan sigap melayani satu persatu pasien Corona yang hendak menggunakan hak suaranya.
Para pesien ini melakukan pencoblosan di sebuah TPS, yang buat persis di depan salah gedung di lokasi Wisma Karantina.
Sementara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi dari pasangan calon, petugas pengawas pemilu dan Satgas Covid-19 memantau dari kejauhan proses pencoblosan tersebut.
Usai proses pencoblosan, surat suara yang sudah dibungkus kertas tersebut, di semprot desinfektan sebelum diserahkan ke petugas KPPS.
Sekretaris Satgas Covid-19 Babel, Mikron Antariksa mengatakan, proses pemungutan suara berjalan lancar tanpa kendala.
"Disini ada 17 orang warga Bangka Tengah yang memiliki hak pilih untuk Pilkada yang berlangsung hari ini. Kami kemudian menghubungi pihak KPU Babel, untuk mempersiapkan personil dan peralatan agar mereka ini bisa menyalurkan hak pilihnya," kata Mikron, Rabu (9/12/2020).
Ketua PPS Padang Baru, Bangka Tengah, ALIYUS, mengatakan, dari 17 orang yang ada di Wisma Karantina, hanya 11 orang yang bisa menggunakan hak suara.
"Ada 11 orang yang terjadwal melakukan pencoblosan hari ini. Karena dilakukan dimasa pandemi, jadi untuk teknis pencoblosan kami serahkan ke gugus tugas," ujarnya.
Sementara untuk pasien Covid-19 yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan yang juga ikut Pilkada serentak 2020, tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena Wisma Karantina Covid-19 Babel, berada di wilayah Bangka Tengah.
(Awaludin)