Ditetapkan Tersangka, Ini Situasi di Rumah Habib Rizieq

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 13:22 WIB
Kawasan kediaman Habib Rizieq. Foto Okezone
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tersangka. Penyidik menetapkan Habib Rizieq dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

(Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Penghasutan dan Melawan Petugas)

Selain Habib Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq.

(Baca juga: Bareskrim Periksa Saksi Mata Penembakan 6 Laskar FPI)

Sementara itu pantauan Okezone di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat d terpantau sepi pada Kamis (10/12/2020) siang.

Tidak ada penjagaan ketat seperti sebelumnya pascainsiden penembakan 6 anggota FPI. Hanya terlihat sejumlah tukang ojek yang tengah menunggu penumpang, dan warga sekitaran lokasi yang berlalu-lalang.

Kondisi ini berbeda dengan beberapa hari lalu tepatnya pada Selasa (812/2020) lalu. Dimana saat itu Jalan Petamburan III dijaga ketat oleh Laskar Pembela Islam (LPI), yakni lembaga sayap dari FPI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya