Hukuman Reynhard Sinaga "Predator Seksual" Diperberat Jadi 40 Tahun Penjara

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 23:27 WIB
Pelaku pemerkosaan brutal, Reynhard Sinaga (foto: BBC)
Share :

INGGRIS - Reynhard Sinaga (37) dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris karena terbukti dalam ratusan kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap puluhan korban pria.

Saat ini, Mahkamah Banding Inggris menetapkan hukuman Reynhard Sinaga diperberat dengan minimum 40 tahun, sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.

Baca juga:  Jaksa Penuntut Inggris Minta Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat

Menanggapi keputusan Mahkamah Banding itu, Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan, pihaknya senang dengan keputusan tersebut.

"Menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama. Dari pembicaraan dengan banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan," kata Mabs Hussain.

Baca juga:  Korban Reynhard Sinaga Akan Dihantui Trauma Seumur Hidup

Pada 6 Januari lalu, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum mendekam di penjara selama 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.

Dalam vonis di pengadilan Manchester atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual " yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya