Hukuman Reynhard Sinaga "Predator Seksual" Diperberat Jadi 40 Tahun Penjara

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 23:27 WIB
Pelaku pemerkosaan brutal, Reynhard Sinaga (foto: BBC)
Share :

Namun pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding. Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut kejahatan seksual yang begitu berat.

Dalam putusan, yang dikeluarkan hari Jumat 11 Desember 2020, Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total "tidak hanya untuk" kasus pembunuhan berat saja. Para hakim menolak permintaan hukuman seumur hidup secara total yang tidak pernah diterapkan pada kasus bukan pembunuhan.

Hukuman total seumur hidup tanpa ada hukuman minimal untuk pengajuan pembebasan biasanya dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan berat, termasuk pembunuhan berantai, penculikan anak atau kejahatan dengan motif terorisme.

Jaksa sendiri menyatakan, tambahan hukuman menjadi minilam 40 tahun, adalah yang terberat menyangkut kasus bukan pembunuhan. Terkait terungkapnya korban lain, polisi Manchester Mabs Hussain mengatakan perkembangan ini tak lepas dari keberanian para korban sendiri.

"Perhatian utama kasus ini selalu adalah para korban dan upaya mendukung mereka selama pengalaman mengerikan mereka. Keberanian yang ditunjukkan para pria menunjukkan sesuatu yang luar biasa dan kami bersama mitra seperti St Mary's Sexual Assault Referral Centre and Survivors (pusat bantuan korban perkosaan) akan terus mendukung para korban dan membantu mereka semampu kami," kata Hussain.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya