LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kasus Penembakan Laskar FPI

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 13:18 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone/Istimewa)
Share :

JAKARTA - Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) siap melindungi korban dan saksi terkait bentrok antara pihak kepolisian dengan anggota FPI pada Senin (7/12-2020) dini hari. Pada bentrokan tersebut anggota Polda Metro Jaya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga menyebabkan enam Laskr FPI meregang nyawa terkena tembakan.

"Untuk membantu pengungkapan kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu. Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).

Dari informasi awal, kata Manager, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

"Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan," jelasnya.

Dari pihak FPI sendiri, lanjut Manager, seperti dilansir sejumlah media, membantah apa yang disampaikan keterangan dari Polda Metro Jaya. Bahkan bertolak belakang, FPI menyebut pihaknyalah yang menjadi korban serangan kelompok tertentu.

"Soal outopsi itu hak keluarga korban, oleh karena itu sejatinya harus ada ijin dari pihak keluarga korban," katanyam

Baca Juga : Bareskrim Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus Penembakan Laskar FPI

Terkait munculnya 2 versi tentang tragedi itu, versi kepolisian dan versi FPI, LPSK mendukung usulan berbagai kalangan agar Presiden sebagai Kepala Negara membentuk semacam Tim Independen/TGPF yg berisikan berbagai pihak terutama dari unsur tokoh masyarakat sipil yg terpercaya.

"Sehingga terbangun kepercayaan publik thd hakikat peristiwa itu," ungkapnya.

"Proses hukum yang profesional dan akuntabel, hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya