Habib Rizieq Tersangka, Ini Reaksi Mengejutkan Ustadz Abdul Somad

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 16:56 WIB
Ustadz Abdul Somad (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Ulama kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) menanggapi status tersangka yang disematkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tentang pelanggaran UU Karantina.

(Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Polisi Telah Ketahui Persembunyian Habib Rizieq)

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

(Baca juga: Dirut RS Ummi Positif Covid-19, Polisi : Tidak Pengaruh pada Penyidikan!)

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya