Mantan Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam era Presiden SBY ini dilaporkan Henry pada 11 Desember 2019 atas cuitan yang menyebut PDIP saat ini dikuasai faksi otot seperti Henry Yosodiningrat.
Akibat cuitan ini Andi Arief dilaporkan Henry telah mencemarkan nama baik, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mendapat pemanggilan dari Bareskrim, Andi Arief hanya pasrah. ”Gak apa, hidup harus menghadapi kenyataan,” tulisnya.
(Fahmi Firdaus )