MA Perintahkan Yamaha Indonesia Bayar Pajak Rp3,7 Miliar

Sabir Laluhu, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 20:20 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dirjen Pajak melawan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan memerintahkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing harus membayar kekurangan bayar pajak Rp3.701.441.826.

Hal ini termaktub dalam salinan putusan PK Nomor: 2283/B/PK/Pjk/2020. PK perkara ini diajukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai pemohon PK melawan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai termohon PK.

PK dimohonkan Dirjen Pajak menyikapi putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-003232.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019 bertanggal 11 Juli 2019. Dalam amar putusan Pengadilan Pajak tertera yakni mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai pemohon banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00041/KEB/WPJ.19/2018 tertanggal 17 Januari 2018.

Keputusan Dirjen Pajak itu tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2015 Nomor: 00035/207/15/092/17 bertanggal 21 Februari 2017 atas nama PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Pengadilan Pajak memutuskan menghitung kembali sehingga pajak yang masih harus dibayar PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing hanya sebesar Rp91.038.090.

Majelis hakim agung PK yang dipimpin Yulius menyatakan, telah membaca salinan putusan Pengadilan Pajak, permohonan banding yang dimohonkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing ke Pengadilan Pajak, memori PK dan alasan-alasan yang diajukan Dirjen Pajak ke MA, dan kontra memori PK yang disampaikan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Majelis hakim agung PK menegaskan, putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-003232.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019 bertanggal 11 Juli 2019 yang berujung pajak yang mesti dibayar PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing hanya menjadi Rp91.038.090 adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis lantas menghitung kembali pajak PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sehingga perusahaan tersebut harus membayar kekurangan bayar pajak sebesar Rp3.701.441.826. Karenanya, menurut majelis permohonan PK dari Dirjen Pajak layak dikabulkan.

Baca Juga : Ma'ruf Amin Bertemu JK, Bahas Perdamaian Afganistan hingga Museum Rasul

Ketua Majelis Hakim Agung PK Yulius menyatakan, majelis memutuskan atau mengadili dua hal. Satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yakni Dirjen Pajak. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-003232.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019 tertanggal 11 Juli 2019. Berikutnya, ujar hakim Yulis, majelis mengadili kembali dua hal.

"Mengadili Kembali, satu, menolak permohonan banding dari pemohon banding PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000 juta," tegas hakim Yulias saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Senin, 27 Juli 2020 oleh Yulius sebagai ketua majelis bersama-sama dengan dua hakim anggota yaitu M Hary Djatmiko dan Yosran. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota dan Andi Nur Insaniyah sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri oleh para pihak.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya