Baca Juga : Ma'ruf Amin Bertemu JK, Bahas Perdamaian Afganistan hingga Museum Rasul
Ketua Majelis Hakim Agung PK Yulius menyatakan, majelis memutuskan atau mengadili dua hal. Satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yakni Dirjen Pajak. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-003232.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019 tertanggal 11 Juli 2019. Berikutnya, ujar hakim Yulis, majelis mengadili kembali dua hal.
"Mengadili Kembali, satu, menolak permohonan banding dari pemohon banding PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000 juta," tegas hakim Yulias saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Senin, 27 Juli 2020 oleh Yulius sebagai ketua majelis bersama-sama dengan dua hakim anggota yaitu M Hary Djatmiko dan Yosran. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota dan Andi Nur Insaniyah sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri oleh para pihak.
(Angkasa Yudhistira)