Habib Rizieq Dipanggil Polda Jabar sebagai Saksi Kasus Kerumunan

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 13:38 WIB
Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes HC Pattopoi (Foto: Agus Warsudi)
Share :

BANDUNG - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq kembali dipanggil Polda Jawa Barat pada Senin 14 Desember 2020. Panggilan tersebut merupakan yang kedua, setelah sebelumnya tak hadir pada Kamis 10 Desember.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengirimkan surat panggilan terhadap Habib Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/12/2020).  Pada pemanggilan pertama, Rizieq tak hadir dengan alasan kelelahan dan masih berduka.

"Pemanggilan tersebut guna dilakukan pemeriksaan kaitan kerumunan Megamendung. Surat panggilan kedua sudah dikirim. (Pemanggilan) Hari Senin tanggal 14 Desember. Pemeriksaan (pemanggilan) kedua," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoisaat dikonfirmasi.

Kasus kerumunan di Megamendung sendiri terjadi saat ribuan pendukung dan simpatisan pada acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultur Markaz Syariah di Megamendung, Bogor pada Jumat 13 November 2020.

Baca Juga:  Dirut RS Ummi Positif Covid-19, Polisi : Tidak Pengaruh pada Penyidikan!

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, soal upaya jemput paksa jika Rizieq kembali tak memenuhi panggilan kedua, pihaknya terlebih dulu mendalami faktor penyebab Rizieq tak hadir.

"Kami lihat dulu penyebabnya apa. Apakah sakit atau ada halangan lain. Intinya, penyidik dari Polda Jabar melayangkan surat pemanggilan kedua," kata Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dipastikan absen dari pemeriksaan pertama penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis 10 Desember 2020. Alasannya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu masih kelelahan.

Kepastian Habib Rizieq tidak hadir di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat itu, disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Habib Rizieq Tetap Tenang

Sedangkan tim kuasa hukum Habib Rizieq, Hendy Noviandi mengatakan, Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan terhadap kliennya, Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah Covid-19.

"Iya, ada pemanggilan untuk klien kami, Habib Rizieq Shihab, terkait tuduhan menghalang-halangi penanggulangan wabah," kata Hendy di Mapolda Jabar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya