Selain Habib Rizieq, FPI Siap Dampingi 5 Tersangka Lainnya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 12 Desember 2020 07:01 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan, di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Baca juga:  6 Laskar FPI Meregang Nyawa, Amien Rais Bandingkan dengan Kematian George Floyd

Sekertaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya akan siap mendampingi kelima tersangka lainnya.

“Siap (mendampingi) InsyaAllah,” ungkap Aziz saat dihubungi Okezone, Sabtu (12/12/2020).

Baca juga:  Ingin Tegakkan Khilafah, Diaz Hendropriyono: Sampai Sekarang FPI Tidak Ada SKT

Aziz mengucapkan, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya siap menghadiri pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.

“Bahwa atas koordinasi dengan atasan penyidik sebelumnya sedianya pihak HRS akan dijadwalkan diperiksa Senin 14 Desember 2020 ini,”tuturnya.

 

Namun sayang, penetapan tersangka sudah terlebih dahulu. Kata Aziz, pihaknya pun melakukan langkah dengan menjemput bola mengambil surat panggilan kepada para tersangka di Polda Metro.

“Namun karena dinamika kemarin ada penetapan tersangka itu,maka kami beritikad baik dan berinisiatif atas nama penegakan hukum untuk menjemput surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka sehingga dapat mempercepat proses pemeriksaan nantinya,” imbuhnya.

Sekedar informasi, Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya