Namun sayang, penetapan tersangka sudah terlebih dahulu. Kata Aziz, pihaknya pun melakukan langkah dengan menjemput bola mengambil surat panggilan kepada para tersangka di Polda Metro.
“Namun karena dinamika kemarin ada penetapan tersangka itu,maka kami beritikad baik dan berinisiatif atas nama penegakan hukum untuk menjemput surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka sehingga dapat mempercepat proses pemeriksaan nantinya,” imbuhnya.
Sekedar informasi, Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
(Awaludin)